
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014
Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka implementasi kurikulum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77O ayat (2) huruf c dan Pasal 77P ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona · Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011
Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Endokrinologi Metabolik dan Diabetes
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia