Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan


Ditetapkan: 16 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme pejabat fungsional surveyor pemetaan secara obyektif, transparan, dan tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pengaturan teknis mengenai penyelenggaraan jabatan fungsional surveyor pemetaan.

  2. bahwa Badan Informasi Geospasial selaku instansi pembina jabatan fungsional surveyor pemetaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tugas untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan jabatan fungsional surveyor pemetaan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024


Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021


Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu