Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran


Ditetapkan: 10 Maret 2022
Jenis: Rancangan Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, diperlukan penyelenggaraan pendidikan kedokteran secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kesehatan, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa penyelenggaraan pendidikan kedokteran perlu dilakukan pembaharuan agar mampu menghasilkan dokter dan dokter gigi yang memiliki nilai-nilai Pancasila serta mampu menjawab perkembangan global, ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, serta ketimpangan persebaran dokter dan dokter gigi, sesuai dengan tujuan sistem pendidikan nasional, sistem kesehatan nasional, dan sistem ketahanan nasional;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran masih terdapat kekurangan dan belum sesuai dengan perkembangan pendidikan kedokteran yang efektif dan berdaya saing, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran masa depan, serta belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan kedokteran, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023


Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati


Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota