
Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran
Jenis: Rancangan Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, diperlukan penyelenggaraan pendidikan kedokteran secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kesehatan, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa penyelenggaraan pendidikan kedokteran perlu dilakukan pembaharuan agar mampu menghasilkan dokter dan dokter gigi yang memiliki nilai-nilai Pancasila serta mampu menjawab perkembangan global, ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, serta ketimpangan persebaran dokter dan dokter gigi, sesuai dengan tujuan sistem pendidikan nasional, sistem kesehatan nasional, dan sistem ketahanan nasional;
bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran masih terdapat kekurangan dan belum sesuai dengan perkembangan pendidikan kedokteran yang efektif dan berdaya saing, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran masa depan, serta belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan kedokteran, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 231 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten pada 5 (Lima) Kabupaten di 2 (dua) Provinsi Periode 2023-2028
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022
Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2009 tentang Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia