Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Lembaga Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Lembaga Jasa Keuangan;
bahwa dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan diperlukan penyelarasan ketentuan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan;
bahwa untuk mendukung terwujudnya perizinan prima diperlukan pelayanan perizinan yang lebih cepat, tepat, mudah dan transparan;
bahwa untuk mewujudkan tata kelola tersebut, Lembaga Jasa Keuangan harus dimiliki dan dikelola oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;
bahwa dalam rangka menciptakan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat, melindungi pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diperlukan pelaksanaan tata kelola di Lembaga Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008
Surat Berharga Syariah Negara