Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Lembaga Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012
Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 103 Tahun 2023
Sistem Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2023
Rencana Induk Bandar Udara Tebelian di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
