Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pengendalian, kegiatan pengawasan, pengaturan, pengoperasian, perawatan dan pengujian di bidang bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keamanan penerbangan, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, kalibrasi fasilitas penerbangan, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter, dan budaya transportasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Bandar Udara, berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Bandar Udara Pemula
- Inspektur Bandar Udara Terampil
- Inspektur Bandar Udara Mahir
- Inspektur Bandar Udara Penyelia
- Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
- Inspektur Bandar Udara Ahli Muda
- Inspektur Bandar Udara Ahli Madya
- Inspektur Bandar Udara Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang penerbangan yang terdiri atas:
- Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang penerbangan
- Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang penerbangan
- Melaksanakan kegiatan operasional di bidang penerbangan
- Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang penerbangan
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang penerbangan
- Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang penerbangan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang penerbangan
- Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang penerbangan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
Jabatan Pilihan
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Perekayasa
Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
