Inspektur Bandar Udara

Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2026

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pengendalian, kegiatan pengawasan, pengaturan, pengoperasian, perawatan dan pengujian di bidang bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keamanan penerbangan, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, kalibrasi fasilitas penerbangan, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter, dan budaya transportasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Bandar Udara, berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat.
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Bandar Udara Pemula
  • Inspektur Bandar Udara Terampil
  • Inspektur Bandar Udara Mahir
  • Inspektur Bandar Udara Penyelia
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Muda
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Madya
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang penerbangan yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang penerbangan
  2. Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang penerbangan
  3. Melaksanakan kegiatan operasional di bidang penerbangan
  4. Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang penerbangan
  5. Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang penerbangan
  6. Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang penerbangan
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang penerbangan
  8. Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang penerbangan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.


Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.