Inspektur Bandar Udara

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Bandar Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, investigasi dan Pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang kebandarudaraan yang terdiri atas:

  1. pengaturan Bidang Sisi Udara
  2. pengendalian Bidang Sisi Udara
  3. pengawasan Bidang Sisi Udara
  4. investigasi Bidang Sisi Udara
  5. pengaturan Bidang Sisi Darat
  6. pengendalian Bidang Sisi Darat
  7. pengawasan Bidang Sisi Darat
  8. investigasi Bidang Sisi Darat

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.