Inspektur Bandar Udara

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Bandar Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Bandar Udara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, investigasi dan Pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang kebandarudaraan yang terdiri atas:

  1. pengaturan Bidang Sisi Udara
  2. pengendalian Bidang Sisi Udara
  3. pengawasan Bidang Sisi Udara
  4. investigasi Bidang Sisi Udara
  5. pengaturan Bidang Sisi Darat
  6. pengendalian Bidang Sisi Darat
  7. pengawasan Bidang Sisi Darat
  8. investigasi Bidang Sisi Darat

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.


Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.


Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.


Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.