Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Ditetapkan pada tanggal 1 September 2021

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah.

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yaitu untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil yang terdiri atas:

  1. perencanaan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
  2. pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
  3. pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan dengan besaran:

  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.