Perekayasa

Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024

Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik pada Instansi Pemerintah.

Perekayasa, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penelitian dan Perekayasaan.
Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Perekayasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Perekayasa Ahli Pertama
  • Perekayasa Ahli Muda
  • Perekayasa Ahli Madya
  • Perekayasa Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
  2. Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang.
  3. Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
  4. Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi

Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.