Perekayasa

Ditetapkan pada tanggal 6 April 2021

Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah.

Perekayasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penelitian dan Perekayasaan.
Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Perekayasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Perekayasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Perekayasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Perekayasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Perekayasa Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan Perekayasaan
  2. pelaksanaan kliring teknologi
  3. pelaksanaan audit teknologi
  4. pelaksanaan supervisi kegiatan Perekayasaan
  5. pelaksanaan supervisi kliring teknologi
  6. pelaksanaan supervisi audit teknologi
  7. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi
  8. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi
  9. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi
  10. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Pengkajian teknologi
  11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi
  12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Pengkajian teknologi
  13. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi
  14. pelaksanaan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi
  15. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Pengkajian teknologi
  16. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi
  17. pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
  18. pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
  19. pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
  20. pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
  21. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi
  22. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi
  23. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi
  24. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi
  25. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi
  26. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi
  27. pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi
  28. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi
  29. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi
  30. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi
  31. pendayagunaan teknologi

Petunjuk Teknis

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.


Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.