Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Perisalah Legislatif Terampil
- Asisten Perisalah Legislatif Mahir
- Asisten Perisalah Legislatif Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan yang terdiri atas:
- melaksanakan teknis pengolahan dan dukungan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
- melaksanakan teknis pengolahan, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
- melaksanakan analisis, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diberikan Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Perisalah Legislatif Penyelia - Rp749.000
- Asisten Perisalah Legislatif Mahir - Rp432.000
- Asisten Perisalah Legislatif Terampil - Rp346.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.
Asisten Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Dokter Hewan Karantina
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
