Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Perisalah Legislatif Terampil
- Asisten Perisalah Legislatif Mahir
- Asisten Perisalah Legislatif Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan yang terdiri atas:
- melaksanakan teknis pengolahan dan dukungan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
- melaksanakan teknis pengolahan, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
- melaksanakan analisis, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2023
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diberikan Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Perisalah Legislatif Penyelia – Rp749.000
- Asisten Perisalah Legislatif Mahir – Rp432.000
- Asisten Perisalah Legislatif Terampil – Rp346.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021
Jabatan Pilihan
Asisten Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Widyabasa
Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
