Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.4/2613/SJ
Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Desk Pemberantasan Narkoba, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dan Desk Pemberantasan Perjudian Daring
Peraturan Dewan Pers Nomor 02/PERATURAN-DP/IV/2024
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah