Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana


Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Desk Pemberantasan Narkoba, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dan Desk Pemberantasan Perjudian Daring


Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah