Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.010/2021

Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1330
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional yang memiliki hak mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia guna memperoleh manfaat dari kerja sama yang dilakukan dalam lingkup lembaga keuangan tersebut untuk kepentingan nasional;

  2. bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan Credit Guarantee and Investment Facility, dan untuk meningkatkan persentase investasi pemerintah pada International Development Association, International Bank for Reconstruction and Development, dan International Finance Cooperation sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum


Rekening Minyak dan Gas Bumi


Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin


Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris