Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2016

Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 6 September 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat


Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah


Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam