Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2014

Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi


Ditetapkan: 23 April 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023


Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang


Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar