Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa pengalihan dan penggunaan material, muatan informasi, dan data dilakukan berdasarkan prinsip pembagian manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan bagi bangsa Indonesia;
bahwa pengalihan dan penggunaan material dan muatan informasinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik, dan Muatan Informasinya, namun perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum untuk meningkatkan pembangunan kesehatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Menteri Kesehatan mempunyai kewenangan menetapkan syarat dan tata cara pengiriman spesimen ke atau dari luar negeri untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat