Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan Instansi Daerah pada unit yang membidangi pengoperasian pelabuhan pengumpan regional atau pelabuhan pengumpan lokal.
Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang pelayaran yang terdiri atas:
- Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang pelayaran
- Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang pelayaran
- Melaksanakan kegiatan operasional di bidang pelayaran
- Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang pelayaran
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang pelayaran
- Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang pelayaran
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pelayaran
- Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang pelayaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
Pengembang Sistem Intelijen
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
