Pengawas Keselamatan Pelayaran

Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2025

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat.
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  2. melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  3. melaksanakan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  4. melaksanakan kegiatan penyusunan rekomendasi dan evaluasi kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  5. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  6. melaksanakan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  8. melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.