Pengawas Keselamatan Pelayaran

Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2026

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan Instansi Daerah pada unit yang membidangi pengoperasian pelabuhan pengumpan regional atau pelabuhan pengumpan lokal.

Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat.
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang pelayaran yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang pelayaran
  2. Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang pelayaran
  3. Melaksanakan kegiatan operasional di bidang pelayaran
  4. Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang pelayaran
  5. Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang pelayaran
  6. Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang pelayaran
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pelayaran
  8. Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang pelayaran

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.


Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.


Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.