Pengawas Keselamatan Pelayaran

Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2025

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat.
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  2. melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  3. melaksanakan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  4. melaksanakan kegiatan penyusunan rekomendasi dan evaluasi kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  5. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  6. melaksanakan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
  8. melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.


Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.