Pranata Hubungan Masyarakat

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Hubungan Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan pada Instansi Pemerintah.

Pranata Hubungan Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penerangan dan Seni Budaya.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Hubungan Masyarakat Pemula
  • Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
  • Pranata Hubungan Masyarakat Mahir
  • Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan layanan stasioner informasi dan kehumasan
  2. melaksanakan pengumpulan data pelayanan informasi dan kehumasan
  3. melaksanakan pengolahan data layanan informasi dan kehumasan
  4. melaksanakan penyajian dan pemutakhiran data layanan informasi dan kehumasan
  5. melaksanakan pengelolaan naskah, konten, dan data di bidang informasi dan kehumasan
  6. melaksanakan pengelolaan program di bidang informasi dan kehumasan
  7. melaksanakan evaluasi, penyusunan rekomendasi, dan strategi di bidang informasi dan kehumasan
  8. melaksanakan penyusunan dan pengembangan strategi, desain, dan inovasi kerangka kerja sistem komunikasi publik nasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2026

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.