Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Hubungan Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan pada Instansi Pemerintah.
Pranata Hubungan Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Hubungan Masyarakat Pemula
- Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- Pranata Hubungan Masyarakat Mahir
- Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan yang terdiri atas:
- melaksanakan layanan stasioner informasi dan kehumasan
- melaksanakan pengumpulan data pelayanan informasi dan kehumasan
- melaksanakan pengolahan data layanan informasi dan kehumasan
- melaksanakan penyajian dan pemutakhiran data layanan informasi dan kehumasan
- melaksanakan pengelolaan naskah, konten, dan data di bidang informasi dan kehumasan
- melaksanakan pengelolaan program di bidang informasi dan kehumasan
- melaksanakan evaluasi, penyusunan rekomendasi, dan strategi di bidang informasi dan kehumasan
- melaksanakan penyusunan dan pengembangan strategi, desain, dan inovasi kerangka kerja sistem komunikasi publik nasional
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2026
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025
Jabatan Pilihan
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kurator Keperdataan
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
