Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula (II/a)
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir (III/a dan III/b)
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan yang terdiri atas:
- perencanaan umum jalan dan jembatan
- perencanaan teknis jalan dan jembatan
- pelaksanaan jalan dan jembatan
- pengawasan jalan dan jembatan
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan Pilihan
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Analis Keimigrasian
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
Instruktur
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.