Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.
Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kadastral Ahli Pertama
- Penata Kadastral Ahli Muda
- Penata Kadastral Ahli Madya
- Penata Kadastral Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri atas:
- Melakukan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan pengolahan bahan, melaksanakan pengukuran, memberikan layanan kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
- Melaksanakan analisis data dan bahan serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
- Melaksanakan kajian, verifikasi, validasi dan evaluasi serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
- Melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi, serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kadastral Ahli Pertama – Rp540.000
- Penata Kadastral Ahli Muda – Rp1.100.000
- Penata Kadastral Ahli Madya – Rp 1.380.000
Jabatan Pilihan
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Dosen
Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Penyelidik Bumi
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.
