Penata Kadastral

Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2026

Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.

Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kadastral Ahli Pertama
  • Penata Kadastral Ahli Muda
  • Penata Kadastral Ahli Madya
  • Penata Kadastral Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri atas:

  1. Melakukan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan pengolahan bahan, melaksanakan pengukuran, memberikan layanan kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
  2. Melaksanakan analisis data dan bahan serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
  3. Melaksanakan kajian, verifikasi, validasi dan evaluasi serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
  4. Melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi, serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kadastral Ahli Pertama – Rp540.000
  • Penata Kadastral Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Penata Kadastral Ahli Madya – Rp 1.380.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.


Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.