Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.
Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kadastral Ahli Pertama
- Penata Kadastral Ahli Muda
- Penata Kadastral Ahli Madya
- Penata Kadastral Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri atas:
- Melakukan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan pengolahan bahan, melaksanakan pengukuran, memberikan layanan kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
- Melaksanakan analisis data dan bahan serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
- Melaksanakan kajian, verifikasi, validasi dan evaluasi serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
- Melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi, serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kadastral Ahli Pertama – Rp540.000
- Penata Kadastral Ahli Muda – Rp1.100.000
- Penata Kadastral Ahli Madya – Rp 1.380.000
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
