Paramedik Karantina Hewan

Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2018

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Paramedik Karantina Hewan Pemula (II/a)
  • Paramedik Karantina Hewan Mahir (II/b, II/c, dan II/d)
  • Paramedik Karantina Hewan Terampil (III/a dan III/b)
  • Paramedik Karantina Hewan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. tindakan karantina hewan
  2. pengawasan keamanan hayati hewani

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan diberikan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan setiap bulan dengan besaran:

  • Paramedik Karantina Hewan Penyelia - Rp780.000
  • Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan - Rp450.000
  • Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana - Rp360.000
  • Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula - Rp300.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.


Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.