Penata Kelola Perusahaan Negara

Ditetapkan pada tanggal 16 November 2020

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina.

Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang terdiri atas:

  1. perumusan strategi perusahaan negara
  2. perumusan strategi pendanaan
  3. manajemen portofolio
  4. dukungan perusahaan negara
  5. evaluasi perusahaan negara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/08/2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diberikan Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama – Rp540.000
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda – Rp1.190.000
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya – Rp1.493.000
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama – Rp2.190.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.


Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.