![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina.
Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang terdiri atas:
- perumusan strategi perusahaan negara
- perumusan strategi pendanaan
- manajemen portofolio
- dukungan perusahaan negara
- evaluasi perusahaan negara
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/08/2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diberikan Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama - Rp540.000
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda - Rp1.190.000
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya - Rp1.493.000
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama - Rp2.190.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Pilihan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.