Penata Kelola Perusahaan Negara

Ditetapkan pada tanggal 16 November 2020

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina.

Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang terdiri atas:

  1. perumusan strategi perusahaan negara
  2. perumusan strategi pendanaan
  3. manajemen portofolio
  4. dukungan perusahaan negara
  5. evaluasi perusahaan negara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/08/2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diberikan Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama - Rp540.000
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda - Rp1.190.000
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya - Rp1.493.000
  • Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama - Rp2.190.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan  ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan  fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan  anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.