Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina.
Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang terdiri atas:
- perumusan strategi perusahaan negara
- perumusan strategi pendanaan
- manajemen portofolio
- dukungan perusahaan negara
- evaluasi perusahaan negara
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/08/2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diberikan Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama – Rp540.000
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda – Rp1.190.000
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya – Rp1.493.000
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama – Rp2.190.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Bidan
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
