Asisten Penata Anestesi

Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2017

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
  • Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
  • Asisten Penata Anestesi Penyelia (III/c dan IV/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:

  1. tindakan asuhan praanestesi
  2. tindakan intraanestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
  3. tindakan asuhan pascaanestesi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diberikan Tunjangan Asisten Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Anestesi Penyelia - Rp780.000
  • Asisten Penata Anestesi Mahir - Rp450.000
  • Asisten Penata Anestesi Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.