Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
- Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
- Asisten Penata Anestesi Penyelia (III/c dan IV/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:
- tindakan asuhan praanestesi
- tindakan intraanestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
- tindakan asuhan pascaanestesi
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diberikan Tunjangan Asisten Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Penata Anestesi Penyelia – Rp780.000
- Asisten Penata Anestesi Mahir – Rp450.000
- Asisten Penata Anestesi Terampil – Rp360.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020
Jabatan Pilihan
Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
Inspektur Ketenagalistrikan
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Asisten Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Pranata Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
