Asisten Penata Anestesi

Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2017

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
  • Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
  • Asisten Penata Anestesi Penyelia (III/c dan IV/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:

  1. tindakan asuhan praanestesi
  2. tindakan intraanestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
  3. tindakan asuhan pascaanestesi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diberikan Tunjangan Asisten Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Anestesi Penyelia – Rp780.000
  • Asisten Penata Anestesi Mahir – Rp450.000
  • Asisten Penata Anestesi Terampil – Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.


Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal