Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 296

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi yang sesuai dengan beban keda dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program


Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021


Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru