Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014

Angkutan Jalan


Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 260
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (5), Pasal 150, Pasal 172, Pasal 185 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 242 ayat (3), dan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia pada Jabatan Kerja Dokter Perusahaan


Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Layanan Cegah Antrian Dengan Antar Obat Sampai Rumah pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024