Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017

Pejabat Lelang Kelas II


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1771

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

  2. bahwa untuk penguatan profesi dan peningkatan peran Pejabat Lelang Kelas II dalam memberikan pelayanan Lelang Noneksekusi Sukarela kepada masyarakat, perlu untuk melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial


Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi