Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah.
Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pelatih Olahraga Pemula
- Asisten Pelatih Olahraga Terampil
- Asisten Pelatih Olahraga Mahir
- Asisten Pelatih Olahraga Penyelia
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan yang terdiri atas:
- mengidentifikasi infrastruktur persiapan pelatihan olahragawan
- melaksanakan dukungan teknis persiapan pelatihan olahragawan
- menganalisis pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan
- menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
