Asisten Pelatih Olahraga

Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2014

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Asisten Pelatih Olahraga Pemula
  • Asisten Pelatih Olahraga Terampil
  • Asisten Pelatih Olahraga Mahir
  • Asisten Pelatih Olahraga Penyelia

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki yang terdiri atas:

  1. melakukan kegiatan analisis profil olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  2. melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  3. melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  4. melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  5. melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  6. melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  7. melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  8. melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  9. melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  10. melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/perlombaan/Festival olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  11. melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  12. melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  13. melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
  14. melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.