Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pelatih Olahraga Pemula
- Asisten Pelatih Olahraga Terampil
- Asisten Pelatih Olahraga Mahir
- Asisten Pelatih Olahraga Penyelia
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki yang terdiri atas:
- melakukan kegiatan analisis profil olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/perlombaan/Festival olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Pilihan
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.