Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Pelatih Olahraga Pemula
- Asisten Pelatih Olahraga Terampil
- Asisten Pelatih Olahraga Mahir
- Asisten Pelatih Olahraga Penyelia
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki yang terdiri atas:
- melakukan kegiatan analisis profil olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/perlombaan/Festival olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
- melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah, Sekolah Khusus Olahraga, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Pilihan
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.