Pengamat Tera

Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2024

Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.

Pengamat Tera berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengamat Tera Pemula
  • Pengamat Tera Terampil
  • Pengamat Tera Mahir
  • Pengamat Tera Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Tera yaitu melakukan kegiatan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang Metrologi Legal yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan mendata bahan pelaksanaan
  2. melaksanakan pemetaan potensi
  3. melaksanakan penyajian data dan rekomendasi teknis hasil
  4. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan potensi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.


Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.


Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.