Pengamat Tera

Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2024

Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.

Pengamat Tera berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengamat Tera Pemula
  • Pengamat Tera Terampil
  • Pengamat Tera Mahir
  • Pengamat Tera Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Tera yaitu melakukan kegiatan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang Metrologi Legal yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan mendata bahan pelaksanaan
  2. melaksanakan pemetaan potensi
  3. melaksanakan penyajian data dan rekomendasi teknis hasil
  4. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan potensi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.


Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.