
Penilai
Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.
Penilai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penilai termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Penilai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penilai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penilai Terampil
- Penilai Mahir
- Penilai Penyelia
- Penilai Ahli Pertama
- Penilai Ahli Muda
- Penilai Ahli Madya
- Penilai Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penilai yaitu melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:
- Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, analisis terpisah serta penyusunan standardisasi komponen penilaian
- Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian kekayaan negara
- Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam di lingkungan pengguna barang dan instansi daerah
- Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian kekayaan negara
- Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, pengelolaan bank data, pemetaan, dan analisis spasial
- Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian pajak
- Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian pajak
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Jabatan Pilihan
Penata Laksana Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
Inspektur Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.