Penilai

Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023

Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.

Penilai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penilai termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Penilai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penilai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penilai Terampil
  • Penilai Mahir
  • Penilai Penyelia
  • Penilai Ahli Pertama
  • Penilai Ahli Muda
  • Penilai Ahli Madya
  • Penilai Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penilai yaitu melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, analisis terpisah serta penyusunan standardisasi komponen penilaian
  2. Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian kekayaan negara
  3. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam di lingkungan pengguna barang dan instansi daerah
  4. Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian kekayaan negara
  5. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, pengelolaan bank data, pemetaan, dan analisis spasial
  6. Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian pajak
  7. Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian pajak

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.