Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penilai

Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023

Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.

Penilai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penilai termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.

Jabatan Fungsional Penilai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Penilai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penilai Terampil
  • Penilai Mahir
  • Penilai Penyelia
  • Penilai Ahli Pertama
  • Penilai Ahli Muda
  • Penilai Ahli Madya
  • Penilai Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penilai yaitu melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, analisis terpisah serta penyusunan standardisasi komponen penilaian
  2. Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian kekayaan negara
  3. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam di lingkungan pengguna barang dan instansi daerah
  4. Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian kekayaan negara
  5. Penilaian properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam, pengelolaan bank data, pemetaan, dan analisis spasial
  6. Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian pajak
  7. Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang penilaian pajak

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.


Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.