Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengendali Frekuensi Radio Terampil
- Pengendali Frekuensi Radio Mahir
- Pengendali Frekuensi Radio Penyelia
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yaitu melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio yang terdiri atas:
- melaksanakan pengumpulan data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengolahan data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan validasi data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan analisis pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian spektrum frekuensi radio
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Inspektur Panas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Pranata Kebencanaan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
