Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengendali Frekuensi Radio Terampil
- Pengendali Frekuensi Radio Mahir
- Pengendali Frekuensi Radio Penyelia
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yaitu melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio yang terdiri atas:
- melaksanakan pengumpulan data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengolahan data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan validasi data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan analisis pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian spektrum frekuensi radio
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Jabatan Pilihan
Pengawas Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.