Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengendali Frekuensi Radio Terampil
- Pengendali Frekuensi Radio Mahir
- Pengendali Frekuensi Radio Penyelia
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yaitu melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio yang terdiri atas:
- melaksanakan pengumpulan data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengolahan data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan validasi data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan analisis pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian spektrum frekuensi radio
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Jabatan Pilihan
Analis Kekayaan Intelektual
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Pekerja Sosial
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
