Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengendali Frekuensi Radio Terampil
- Pengendali Frekuensi Radio Mahir
- Pengendali Frekuensi Radio Penyelia
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya
- Pengendali Frekuensi Radio Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yaitu melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio yang terdiri atas:
- melaksanakan pengumpulan data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengolahan data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan validasi data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan analisis pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian spektrum frekuensi radio
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Jabatan Pilihan
Inspektur Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Penata Laksana Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
Asisten Agen Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
