Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Hukum Pertama
- Penyuluh Hukum Muda
- Penyuluh Hukum Madya
- Penyuluh Hukum Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum yang terdiri atas:
- penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- pengembangan kualitas penyuluhan hukum
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Jabatan Pilihan
Analis Ketahanan Pangan
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
Teknisi Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Pengembang Penilaian Pendidikan
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Analis Standardisasi
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
