Penyuluh Hukum

Ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2014

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Hukum Pertama
  • Penyuluh Hukum Muda
  • Penyuluh Hukum Madya
  • Penyuluh Hukum Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum yang terdiri atas:

  1. penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. pengembangan kualitas penyuluhan hukum

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.