Pengawas Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Pengawas Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengawas Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengawas Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengawas Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:

  1. pengawasan kinerja
  2. pengawasan personel
  3. pengawasan administrasi

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 15 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diberikan Tunjangan Pengawas Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
  • Pengawas Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Pengawas Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
  • Pengawas Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.


Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.