Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Pengawas Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama
- Pengawas Intelijen Ahli Muda
- Pengawas Intelijen Ahli Madya
- Pengawas Intelijen Ahli Utama
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen yang terdiri atas:
- Melaksanakan proses perencanaan dan pengawalan, pengendalian mutu, pengumpulan bukti, dan klasifikasi unsur temuan pengawasan intelijen secara terbuka dan/atau tertutup
- Melaksanakan analisis pengujian risiko, penjaminan pencapaian sasaran dan kualitas pengendalian, penentuan tingkat keandalan bukti, dan menyusun laporan hasil pengawasan
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis pengawasan
- Melaksanakan pengembangan, merancang kebaruan, dan menyusun rekomendasi strategis
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 15 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Intelijen Ahli Utama – Rp2.217.000
- Pengawas Intelijen Ahli Madya – Rp1.848.000
- Pengawas Intelijen Ahli Muda – Rp1.260.000
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama – Rp540.000
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Pengawas Bibit Ternak
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
