Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Diplomat
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Diplomat Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Diplomat Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Diplomat Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Diplomat Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Diplomat yaitu melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri yang terdiri atas:
- melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri (representing)
- memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri (negotiating)
- melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia di dalam dan di luar negeri (protecting)
- melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional (promoting)
- menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri (reporting)
- melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan (managing)
- melaksanakan kegiatan lain terkait tugas diplomasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Diplomat
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2019
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat diberikan Tunjangan Diplomat setiap bulan dengan besaran:
- Diplomat Ahli Utama - Rp2.295.000
- Diplomat Ahli Madya - Rp1.607.000
- Diplomat Ahli Muda - Rp1.240.000
- Diplomat Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Analis Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
Widyaiswara
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
