Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 80

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Diplomat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara


Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian


Pedoman Akreditasi Perpustakaan


Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur