
Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penyuluh Pertanian Terampil (II/b, II/c, dan II/c)
- Penyuluh Pertanian Mahir (III/a dan III/b)
- Penyuluh Pertanian Penyelia (III/c dan III/d)
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan terdiri atas:
- Penyuluhan Pertanian
- evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Jabatan Pilihan
Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
Asisten Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.