Penyuluh Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2020

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.

Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penyuluh Pertanian Terampil (II/b, II/c, dan II/c)
  • Penyuluh Pertanian Mahir (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Pertanian Penyelia (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penyuluh Pertanian Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan terdiri atas:

  1. Penyuluhan Pertanian
  2. evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.


Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.