Penyuluh Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.

Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Pertanian Terampil
  • Penyuluh Pertanian Mahir
  • Penyuluh Pertanian Penyelia
  • Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
  • Penyuluh Pertanian Ahli Muda
  • Penyuluh Pertanian Ahli Madya
  • Penyuluh Pertanian Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang penyuluhan pertanian terdiri atas:

  1. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha, serta penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani
  2. Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, menginventarisasi dan mengidentifikasi data potensi wilayah, serta penumbuhan kelembagaan petanian
  3. Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, merekapitulasi data potensi wilayah dan penumbuhkembangan kelembagaan petani
  4. Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, mengolah data potensi wilayah serta penumbuhkembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani
  5. Merekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah, penumbuhan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian
  6. Menganalisis data potensi wilayah, penumbuhkembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian
  7. Mengevaluasi dan merumuskan bahan kebijakan pengembangan kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani, menyusun NSPK serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian
  8. Merancang pengembangan metode, kebijakan dan rekomendasi pengembangan kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani, menyusun NSPK serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.