Analis Keimigrasian
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Keimigrasian Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian yang terdiri atas:
- penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI)
- persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card (ABTC) untuk pebisnis)
- persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK)
- persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia Indonesia Work and Holiday Visa)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu)
- pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut
- Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- pengawasan/intelijen
- penyidikan dan penindakan keimigrasian
- pengendalian rumah detensi imigrasi
- pengelolaan informasi keimigrasian
- kerja sama keimigrasian
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Jabatan Pilihan
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Analis Perdagangan
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Surveyor Pemetaan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.