Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Keimigrasian Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian yang terdiri atas:
- penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI)
- persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card (ABTC) untuk pebisnis)
- persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK)
- persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia Indonesia Work and Holiday Visa)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu)
- pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut
- Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- pengawasan/intelijen
- penyidikan dan penindakan keimigrasian
- pengendalian rumah detensi imigrasi
- pengelolaan informasi keimigrasian
- kerja sama keimigrasian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Analis Intelijen
Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis produk intelijen.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
