Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Keimigrasian Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian yang terdiri atas:
- penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI)
- persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card (ABTC) untuk pebisnis)
- persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK)
- persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia Indonesia Work and Holiday Visa)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu)
- pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut
- Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- pengawasan/intelijen
- penyidikan dan penindakan keimigrasian
- pengendalian rumah detensi imigrasi
- pengelolaan informasi keimigrasian
- kerja sama keimigrasian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Jabatan Pilihan
Pengawas Radiasi
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.
Terapis Gigi dan Mulut
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
