Analis Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Analis Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional analis intelijen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Intelijen Ahli Muda (III/dan III/d)
  • Analis Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:

  1. penyusunan Basic Descriptive Intelligence (BDI)
  2. pelaksanaan analisis, telaahan dan pengkajian masalah strategis intelijen

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan Tunjangan Analis Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
  • Analis Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Analis Intelijen Ahli Mud - Rp1.260.000
  • Analis Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.