Analis Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis produk intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis produk intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Analis Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Intelijen Ahli Pertama
  • Analis Intelijen Ahli Muda
  • Analis Intelijen Ahli Madya
  • Analis Intelijen Ahli Utama

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis produk intelijen yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, dan menyusun laporan hasil analisis produk intelijen
  2. Melaksanakan analisis, evaluasi, mengintegrasikan data dan informasi, verifikasi, dan validasi produk intelijen
  3. Melaksanakan evaluasi strategis, merancang metode integrasi informasi, menciptakan model pengelolaan dan kendali mutu produk intelijen, dan menyusun rekomendasi teknis produk intelijen secara nasional
  4. Melaksanakan pengembangan kebaruan, menyusun rekomendasi strategis, merumuskan arah integrasi informasi intelijen nasional dan sistem kendali mutu, supervisi, dan pembinaan secara berkelanjutan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan Tunjangan Analis Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
  • Analis Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Analis Intelijen Ahli Mud - Rp1.260.000
  • Analis Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.


Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.