Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Analis Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional analis intelijen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Intelijen Ahli Muda (III/dan III/d)
- Analis Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:
- penyusunan Basic Descriptive Intelligence (BDI)
- pelaksanaan analisis, telaahan dan pengkajian masalah strategis intelijen
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan Tunjangan Analis Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Analis Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
- Analis Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
- Analis Intelijen Ahli Mud - Rp1.260.000
- Analis Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Analis Data Ilmiah
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.