Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Ditetapkan: 24 Januari 2022
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kota Sibolga Tahun 2023


Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga


Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Untuk SIM Golongan A, Golongan C, dan Golongan D


Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali