Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 184

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan karier dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penilaian kompetensi.

  2. bahwa untuk melakukan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara di Badan Riset dan Inovasi Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Energi Terbarukan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika


Pedoman Penilaian Kelayakan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Masyarakat


Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran ·Indonesia ke Taiwan pada Pemberi Kerja Perseorangan