Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 184

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan karier dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penilaian kompetensi.

  2. bahwa untuk melakukan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara di Badan Riset dan Inovasi Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sita atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia


Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara