Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Konsiderans
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/919/M.KT.01/2021 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Toraja