Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021
Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (8) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021
Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia