Statuta Akademi Kepolisian
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan peran sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki serta menguasai ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan yang meliputi pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
bahwa Akademi Kepolisian merupakan lembaga pendidikan yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membentuk Perwira Pertama Polri yang berjiwa pemimpin, berkarakter bhayangkara, sehat jasmani dan rohani guna melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sehingga terpelihara keteraturan sosial.
bahwa sesuai Pasal 60 ayat ( 5) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Perguruan Tinggi bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Statuta Akademi Kepolisian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020
Pengesahan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Rescue Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2023
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 28 Tahun 2023
Penyelenggaraan Cadangan Bawang Pemerintah dan Cadangan Cabai Pemerintah