![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Statuta Akademi Kepolisian
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan peran sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki serta menguasai ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan yang meliputi pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
bahwa Akademi Kepolisian merupakan lembaga pendidikan yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membentuk Perwira Pertama Polri yang berjiwa pemimpin, berkarakter bhayangkara, sehat jasmani dan rohani guna melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sehingga terpelihara keteraturan sosial.
bahwa sesuai Pasal 60 ayat ( 5) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Perguruan Tinggi bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Statuta Akademi Kepolisian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015
Anuitas Syariah untuk Program Pensiun
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2020
Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022
Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2012
Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia