Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu yaitu melaksanakan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri atas:
- Perencanaan, pengujian, pengujian kompetensi, pengendalian, dan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja
- Melaksanakan penyusunan konsep, sistem, model pengembangan dan rekomendasi strategis
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis
- Melaksanakan analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi
- Melaksanakan identifikasi dan pemetaan data dan informasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan dengan besaran:
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama – Rp2.025.000
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya – Rp1.380.000
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda – Rp960.000
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jabatan Pilihan
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pranata Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Pengendali Dampak Lingkungan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.
