Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Instansi Pembina, kementerian/lembaga lainnya yang terkait, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintahan daerah provinsi.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda (II/c dan III/d)
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu melaksanakan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- pengkajian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- evaluasi dan rekomendasi kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan dengan besaran:
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama - Rp2.025.000
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya - Rp1.380.000
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda - Rp960.000
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jabatan Pilihan
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Pemeriksa Desain Industri
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.
Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.