![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Instansi Pembina, kementerian/lembaga lainnya yang terkait, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintahan daerah provinsi.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda (II/c dan III/d)
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu melaksanakan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- pengkajian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- evaluasi dan rekomendasi kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan dengan besaran:
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama - Rp2.025.000
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya - Rp1.380.000
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda - Rp960.000
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jabatan Pilihan
Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
Penera
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Pengamat Tera
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.