Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu yaitu melaksanakan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri atas:

  1. Perencanaan, pengujian, pengujian kompetensi, pengendalian, dan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Melaksanakan penyusunan konsep, sistem, model pengembangan dan rekomendasi strategis
  3. Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis
  4. Melaksanakan analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi
  5. Melaksanakan identifikasi dan pemetaan data dan informasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan dengan besaran:

  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda - Rp960.000
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.


Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.


Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.