Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial