Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1227

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya