
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2018
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 227 Tahun 2022
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Periode Tahun 2022-2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok