Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan: 28 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok Tahun 2024-2026


Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya


Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah


Kementerian Komunikasi dan Digital