
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri, perlu membentuk badan adhoc penyelenggara pemilihan umum yang terdiri dari anggota dan sekretariat panitia pemilihan luar negeri, kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri, panitia pemutakhiran data pemilih luar negeri, dan petugas ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2023
Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara