Pengawas Radiasi

Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Radiasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Radiasi Ahli Pertama
  • Pengawas Radiasi Ahli Muda
  • Pengawas Radiasi Ahli Madya
  • Pengawas Radiasi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yaitu melaksanakan pengawasan ketenaganukliran yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data ketenaganukliran
  2. melaksanakan pengolahan, analisis data di bidang pengawasan ketenaganukliran
  3. melaksanakan evaluasi, reviu dan asesmen serta analisis strategis, di bidang pengawasan ketenaganukliran
  4. menyusun konsep/model pengembangan dan rekomendasi strategis di bidang pengawasan ketenaganukliran

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.