Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional perpustakaan pada Instansi Pemerintah.
Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Perpustakaan Terampil (II/c dan II/d)
- Asisten Perpustakaan Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Perpustakaan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan yang terdiri atas:
- pengelolaan teknis bahan perpustakaan
- pelayanan dasar perpustakaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
Jabatan Pilihan
Pamong Budaya
Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Apoteker
Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
