Asisten Perpustakaan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional perpustakaan pada Instansi Pemerintah.

Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Perpustakaan Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Perpustakaan Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Perpustakaan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan yang terdiri atas:

  1. pengelolaan teknis bahan perpustakaan
  2. pelayanan dasar perpustakaan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.


Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.


Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.


Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.