Asisten Perpustakaan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional perpustakaan pada Instansi Pemerintah.

Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Perpustakaan Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Perpustakaan Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Perpustakaan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan yang terdiri atas:

  1. pengelolaan teknis bahan perpustakaan
  2. pelayanan dasar perpustakaan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.