Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1345

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam mendukung tugas di bidang perpustakaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo


Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 202