Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2018

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi:

  1. persiapan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
  3. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.