Pengembang Kurikulum

Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2020

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pengembang Kurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengembang Kurikulum Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Kurikulum Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Kurikulum Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Kurikulum Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup:

  1. perencanaan Kurikulum
  2. penyusunan Kurikulum
  3. implementasi Kurikulum
  4. evaluasi Kurikulum

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.