Entomolog Kesehatan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.

Entomolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Entomolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
  • Entomolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
  • Entomolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang terdiri atas:

  1. perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  2. survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  3. investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  4. intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  5. uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  6. perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  7. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.