Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Entomolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Entomolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
- Entomolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
- Entomolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
- Entomolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Entomolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Entomolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Entomolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang terdiri atas:
- perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Penilai
Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
