Entomolog Kesehatan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.

Entomolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Entomolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
  • Entomolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
  • Entomolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Entomolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang terdiri atas:

  1. perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  2. survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  3. investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  4. intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  5. uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  6. perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
  7. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.