![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Dokter Hewan Karantina
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama (III/b)
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Dokter Hewan Karantina Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:
- analisis dan tindakan karantina hewan
- pengawasan keamanan hayati hewani
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diberikan Tunjangan Dokter Hewan Karantina setiap bulan dengan besaran:
- Dokter Hewan Karantina Ahli Utama - Rp1.560.000
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya - Rp1.350.000
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda - Rp1.080.000
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Pilihan
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pengelola Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.